pampangan-lambar.desa.id | Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta program JKN-KIS sudah mulai diterapkan sesuai dengan UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 13 huruf (a) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta, UU 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1 angka 12 Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia, dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 8 ayat 4 Nomor Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
Manfaat dari penggunaan NIK sebagai Identitas Peserta Program JKN-KIS diantaranya:
- MUDAH : Peserta cukup membawa satu jenis kartu sebagai identitas Peserta Program JKN-KIS, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- CEPAT : Peserta menyebutkan nomor NIK yang tertera dalam KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan tempat peserta terdaftar, dan untuk Peserta yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga;
- PASTI : Data peserta terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan.
Bagi masyarakat yang sudah mendaftarkan diri untuk Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau BPJS/KIS tidak perlu menggunakan Kartu BPJS lagi tetapi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP, KIA atau Kartu Keluarga sebagai identitas peserta Program Bantuan BPJS/KIS dengan syarat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan NIK sesuai atau valid dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Jika ada masyarakat yang belum mengetahui apakah NIK sudah padan dengan Disdukcapil, dapat di tanyakan di Puskesos atau Kantor Pekon setempat.